Kupang, 28 Agustus 2026 – PDI Perjuangan menyiapkan langkah internal terhadap Veronika Lake, anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan intimidasi terhadap mendiang dokter Eliza Princila Ututi Pakaenoni atau dr Icha. Veronika merupakan satu dari tiga anggota DPRD TTU yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Nusa Tenggara Timur setelah gelar perkara pada 24 Agustus 2026. Dua anggota DPRD lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berasal dari Partai Golkar dan PKB. Perkembangan tersebut membuat perkara yang sebelumnya menjadi perhatian publik kini memasuki tahapan hukum baru sekaligus mendorong partai politik mengambil sikap terhadap kader masing-masing.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan pihak partai telah melakukan klarifikasi terhadap Veronika melalui struktur internal. Menurut Hasto, Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Komarudin Watubun telah memanggil yang bersangkutan untuk meminta penjelasan mengenai perkara tersebut. Usulan pembebastugasan terhadap Veronika dari daerah juga disebut telah dilakukan sebelum keputusan mengenai sanksi akhir ditetapkan. PDIP menyatakan masih menunggu proses internal yang dilakukan bidang kehormatan partai untuk menentukan bentuk sanksi yang akan diberikan. Langkah tersebut menunjukkan bahwa status hukum Veronika sebagai tersangka menjadi perhatian serius di lingkungan internal partai.
Kasus yang menjerat Veronika berkaitan dengan dugaan intimidasi terhadap dr Icha yang kemudian meninggal dunia. Polda NTT menetapkan tiga anggota DPRD TTU sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menyimpulkan tiga dari empat orang yang dilaporkan telah memenuhi dasar untuk dinaikkan status hukumnya. Selain Veronika, tersangka lainnya adalah Thernsius Lasakar dari Partai Golkar dan Nubertuss Tubani dari PKB. Polisi menyatakan penetapan tersebut dilakukan setelah proses penyelidikan dan penyidikan terhadap laporan yang berkaitan dengan dugaan tindakan terhadap dokter Icha. Konstruksi perkara serta pasal yang dikenakan kepada ketiga tersangka masih menjadi bagian dari proses hukum yang ditangani penyidik.
Sebelum penetapan tersangka dilakukan, PDIP sebenarnya telah mengambil langkah terhadap Veronika setelah muncul dugaan keterlibatan dalam perkara tersebut. Struktur partai di daerah disebut telah menonaktifkan Veronika selama proses hukum berjalan dan meminta yang bersangkutan memberikan klarifikasi mengenai kejadian yang menjadi sorotan. Langkah tersebut diambil untuk menjaga proses internal partai sekaligus memberikan ruang bagi aparat penegak hukum menyelesaikan penyelidikan berdasarkan bukti yang tersedia. PDIP sebelumnya juga telah menyatakan bahwa kader yang terbukti melakukan intimidasi atau perundungan dapat dikenai sanksi sesuai tingkat pelanggaran. Bentuk hukuman internal yang disiapkan dapat berupa teguran hingga sanksi paling berat berupa pemecatan dari partai.
Penetapan tiga anggota DPRD sebagai tersangka juga berdampak terhadap posisi mereka di lembaga legislatif daerah. Sebelumnya, Badan Kehormatan DPRD TTU telah memproses dugaan pelanggaran etik yang berkaitan dengan perkara tersebut. Dalam sidang paripurna pada akhir Juli 2026, ketiga anggota DPRD itu dinyatakan mendapat sanksi pemberhentian sementara dari keanggotaan DPRD. Keputusan tersebut berkaitan dengan proses hukum yang sedang berjalan dan menjadi bentuk tindak lanjut terhadap pemeriksaan etik di tingkat lembaga. Dengan adanya penetapan tersangka oleh kepolisian, perhatian kini tidak hanya tertuju pada proses pidana, tetapi juga pada konsekuensi politik dan etik yang dapat diterima masing-masing anggota dewan.
PDIP menegaskan bahwa proses internal partai akan berjalan bersamaan dengan penanganan perkara oleh kepolisian. Mekanisme tersebut penting karena keputusan mengenai sanksi organisasi harus mempertimbangkan hasil klarifikasi serta perkembangan proses hukum. Partai juga perlu memastikan bahwa keputusan yang diambil tidak menghambat penyidikan yang sedang dilakukan aparat penegak hukum. Di sisi lain, status tersangka belum dapat disamakan dengan putusan bersalah karena perkara masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Karena itu, langkah internal PDIP akan tetap berjalan dengan mempertimbangkan fakta yang diperoleh dari pemeriksaan serta perkembangan perkara di kepolisian.
Kasus dr Icha sebelumnya juga mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Komnas HAM telah mendatangi keluarga mendiang dokter tersebut untuk menggali informasi mengenai dugaan intimidasi dan memastikan proses hukum berjalan secara menyeluruh. Lembaga tersebut juga meminta informasi mengenai perkembangan penanganan perkara kepada Polda NTT serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak yang dianggap mengetahui peristiwa. Pemantauan tersebut menunjukkan bahwa perkara ini tidak hanya menjadi persoalan hukum pidana, tetapi juga berkaitan dengan perhatian terhadap perlindungan hak dan keselamatan tenaga kesehatan. Pemeriksaan yang menyeluruh diharapkan dapat membantu mengungkap rangkaian peristiwa secara lebih terang berdasarkan fakta dan keterangan yang tersedia.
Di tengah proses hukum yang berjalan, posisi Veronika sebagai kader PDIP membuat partai berada pada situasi yang membutuhkan keputusan tegas sekaligus terukur. Pernyataan Hasto mengenai kemungkinan sanksi menunjukkan bahwa partai tidak menutup kemungkinan memberikan hukuman organisasi apabila pelanggaran terbukti. Namun, keputusan akhir mengenai bentuk sanksi masih berada dalam mekanisme internal yang dipimpin bidang kehormatan partai. Proses tersebut akan menjadi bagian penting untuk menentukan konsekuensi politik bagi Veronika setelah status hukumnya berubah menjadi tersangka. Pada saat yang sama, penyidik kepolisian tetap memiliki kewenangan untuk melanjutkan pemeriksaan dan menguji bukti-bukti yang telah dikumpulkan dalam perkara tersebut.
Dengan ditetapkannya Veronika Lake sebagai tersangka, kasus dugaan intimidasi terhadap dr Icha memasuki babak yang lebih serius. PDIP telah melakukan klarifikasi dan menyiapkan mekanisme pemberian sanksi internal, sementara proses pidana tetap berjalan di Polda NTT. Perkembangan berikutnya akan ditentukan oleh hasil penyidikan, pemeriksaan para pihak, serta bukti-bukti yang diperoleh aparat penegak hukum. Partai juga masih harus menentukan bentuk sanksi yang dianggap sesuai dengan hasil pemeriksaan internal dan perkembangan perkara. Hingga proses tersebut selesai, seluruh pihak terkait masih memiliki kesempatan untuk menyampaikan keterangan dan pembelaan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.