Jakarta, 5 September 2026 – Anggota Komisi XI DPR RI Harris Turino mendorong Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset tidak hanya digunakan untuk menangani tindak pidana korupsi, tetapi juga menjangkau berbagai kejahatan serius lainnya, termasuk di sektor perbankan dan perpajakan. Menurut Harris, mekanisme perampasan aset harus dirancang secara menyeluruh agar negara dapat mengejar kekayaan yang diperoleh dari berbagai tindak pidana bermotif ekonomi. Pembatasan hanya pada kasus korupsi dinilai berpotensi membuat hasil kejahatan dari sektor lain tidak dapat dipulihkan secara maksimal. Kejahatan perbankan menjadi salah satu bidang yang menurutnya memiliki dampak serius terhadap masyarakat maupun sistem perekonomian. Karena itu, pembahasan RUU tersebut diharapkan menghasilkan aturan yang mampu menjangkau berbagai bentuk tindak pidana tanpa memberikan pengecualian yang tidak diperlukan. DPR dan pemerintah juga perlu memastikan perluasan cakupan tetap disertai prosedur hukum yang jelas agar kewenangan perampasan aset tidak disalahgunakan.
Harris mengatakan sejumlah tindak pidana selain korupsi mempunyai karakter yang menghasilkan keuntungan ekonomi besar bagi pelakunya. Ia menyebut perdagangan orang, narkotika, perdagangan senjata, perdagangan organ tubuh, kejahatan perbankan, hingga pelanggaran di bidang perpajakan sebagai contoh yang perlu dijangkau. Menurut dia, pelaku yang memperoleh kekayaan dari aktivitas ilegal seharusnya tidak tetap menikmati hasil tindak pidana setelah menjalani proses hukum. Perampasan aset dapat menjadi instrumen untuk memutus keuntungan ekonomi yang menjadi salah satu motivasi utama terjadinya kejahatan tersebut. Pendekatan itu juga diharapkan memberikan efek jera yang lebih kuat dibandingkan apabila penegakan hukum hanya berfokus pada pidana terhadap pelaku. Karena itu, Harris meminta cakupan RUU Perampasan Aset dibahas secara holistik dengan mempertimbangkan karakter setiap jenis tindak pidana.
Kejahatan perbankan menjadi salah satu sektor yang secara khusus disoroti karena dapat menimbulkan kerugian dalam jumlah besar dan berdampak terhadap banyak pihak. Harris menilai tindak pidana di sektor tersebut tidak boleh diperlakukan lebih ringan hanya karena memiliki karakter berbeda dengan korupsi. Praktik ilegal yang memanfaatkan sistem keuangan dapat menghasilkan aset dalam jumlah besar sekaligus menimbulkan kerugian bagi nasabah, lembaga keuangan, maupun perekonomian secara lebih luas. Apabila aset hasil kejahatan masih dapat dinikmati pelaku, tujuan penegakan hukum dinilai belum sepenuhnya tercapai. Mekanisme perampasan karena itu diharapkan mampu menelusuri hubungan antara aset dengan tindak pidana yang menjadi sumber perolehannya. Namun, proses tersebut tetap harus berdasarkan standar pembuktian dan mekanisme hukum yang memberikan perlindungan terhadap pihak yang memiliki aset secara sah.
Sektor perpajakan juga menjadi perhatian karena penggelapan pajak dapat menyebabkan hilangnya penerimaan negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat. Harris berpandangan hasil yang diperoleh melalui tindak pidana perpajakan perlu dapat menjadi sasaran mekanisme perampasan aset. Menurutnya, tidak tepat apabila seseorang terbukti memperoleh keuntungan dari penggelapan pajak tetapi kekayaan yang berasal dari perbuatan tersebut tidak dapat dipulihkan secara efektif. Prinsip serupa dinilai dapat diterapkan terhadap perdagangan narkotika, perdagangan orang, dan berbagai kejahatan terorganisasi lainnya. Dengan cakupan yang luas, RUU Perampasan Aset diharapkan menjadi instrumen pemulihan hasil kejahatan dan bukan hanya perangkat tambahan dalam pemberantasan korupsi. Pengaturan yang komprehensif juga diperlukan agar mekanisme tersebut dapat diterapkan secara konsisten oleh aparat penegak hukum.
Pembahasan di DPR sebelumnya telah mengidentifikasi sedikitnya 13 kelompok tindak pidana yang diusulkan dapat menjadi sasaran mekanisme perampasan aset. Cakupan tersebut antara lain meliputi korupsi, narkotika dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia, penyelundupan senjata dan bahan berbahaya, kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, serta perdagangan orang. Daftar tersebut masih dapat berkembang karena proses pembahasan dan penyerapan aspirasi belum sepenuhnya selesai. Komisi III DPR bahkan membuka peluang mempertimbangkan tindak pidana lain apabila terdapat urgensi dan dasar hukum yang kuat. Salah satu yang belakangan turut dibahas adalah kemungkinan memasukkan kejahatan judi daring sebagai sasaran perampasan aset. Seluruh usulan tersebut akan menjadi bagian dari pembahasan lebih lanjut antara DPR dan pemerintah.
Meski mendukung perluasan cakupan, DPR juga menaruh perhatian terhadap kemungkinan penyalahgunaan kewenangan ketika aturan tersebut nantinya diterapkan. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman sebelumnya menegaskan mekanisme pengawasan harus dirancang secara kuat agar perampasan aset tidak berubah menjadi alat kekuasaan. Negara harus memiliki kemampuan mengejar hasil kejahatan, tetapi masyarakat yang memperoleh atau memiliki aset secara sah juga harus mendapatkan perlindungan. Kekhawatiran terutama berkaitan dengan kemungkinan perampasan dilakukan secara sewenang-wenang tanpa standar pembuktian dan kontrol yang memadai. Karena itu, pengawasan terhadap aparat penegak hukum menjadi salah satu bagian penting dalam pembahasan RUU. Mekanisme penindakan terhadap aparat yang menyalahgunakan kewenangan juga dinilai perlu diatur secara tegas agar pelaksanaan aturan tetap berada dalam koridor negara hukum.
Salah satu substansi penting yang masih didalami adalah mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana atau non-conviction based asset forfeiture. Mekanisme tersebut dapat digunakan dalam kondisi tertentu, misalnya ketika pelaku meninggal dunia, melarikan diri, atau tidak dapat menjalani proses pidana. Namun, penerapannya dinilai harus disertai kontrol pengadilan dan kesempatan bagi pihak berkepentingan untuk mengajukan keberatan. Perlindungan terhadap pihak ketiga yang memperoleh aset secara sah dan beritikad baik juga harus menjadi bagian penting dalam aturan tersebut. DPR ingin memastikan negara tidak dapat mengambil aset seseorang hanya berdasarkan dugaan tanpa dasar bukti yang memadai. Keseimbangan antara efektivitas pemulihan aset dan perlindungan hak warga negara menjadi salah satu tantangan utama dalam penyusunan regulasi tersebut.
Pembuktian terbalik juga menjadi isu yang mendapat perhatian karena penerapannya berkaitan langsung dengan hak kepemilikan seseorang. Pembahasan diarahkan agar kewajiban menjelaskan asal-usul kekayaan hanya dapat dilakukan setelah terdapat bukti awal yang cukup mengenai dugaan keterkaitan aset dengan tindak pidana. Dengan demikian, mekanisme tersebut tidak berarti seluruh pemilik aset harus membuktikan dirinya tidak bersalah tanpa adanya dasar hukum yang jelas. Kontrol pengadilan, standar pembuktian, dan mekanisme keberatan diperlukan untuk mencegah terjadinya tindakan sewenang-wenang. Pada saat yang sama, aturan tersebut diharapkan membantu aparat ketika menghadapi aset hasil kejahatan yang telah disamarkan, dialihkan, atau ditempatkan atas nama pihak lain. Pengaturan yang rinci menjadi penting karena kejahatan ekonomi modern semakin sering menggunakan transaksi dan struktur kepemilikan yang kompleks.
Komisi III DPR menargetkan pembahasan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan paling lambat pada Desember 2026. Sebelum memasuki tahapan akhir, DPR masih menjalankan proses penyerapan aspirasi, harmonisasi, pembahasan bersama pemerintah, serta penyusunan dan pembahasan daftar inventarisasi masalah. Harris menyatakan pembahasan mengenai cakupan tindak pidana dapat dilakukan secara lebih mendalam setelah materi pemerintah diterima dan dibahas bersama DPR. Proses tersebut diharapkan menghasilkan aturan yang tidak hanya kuat dalam mengejar aset hasil kejahatan, tetapi juga memiliki batas kewenangan yang jelas. Pengaturan mengenai penelusuran, pemblokiran, penyitaan, perampasan, pengelolaan, hingga pengembalian aset juga perlu diselaraskan agar tidak menimbulkan tumpang tindih antarlembaga. Dengan demikian, RUU tersebut dapat menjadi dasar hukum yang efektif sekaligus tetap memberikan kepastian bagi masyarakat.
Dorongan agar kejahatan perbankan dan tindak pidana ekonomi lainnya masuk dalam cakupan RUU Perampasan Aset memperlihatkan pembahasan regulasi tersebut bergerak melampaui isu pemberantasan korupsi semata. DPR ingin instrumen perampasan aset dapat digunakan untuk memutus keuntungan ekonomi dari berbagai tindak pidana serius yang merugikan negara maupun masyarakat luas. Namun, perluasan kewenangan itu juga harus diikuti perlindungan hukum yang kuat agar masyarakat tidak menjadi korban tindakan yang keliru atau sewenang-wenang. Pembahasan bersama pemerintah akan menentukan batas tindak pidana, standar pembuktian, mekanisme pengawasan, serta prosedur perampasan yang akhirnya diterapkan. Efektivitas aturan nantinya tidak hanya diukur dari besarnya aset yang berhasil dipulihkan, tetapi juga dari kemampuan sistem menjaga transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum. Dengan keseimbangan tersebut, RUU Perampasan Aset diharapkan mampu memperkuat pemberantasan kejahatan bermotif ekonomi tanpa mengurangi perlindungan terhadap hak-hak warga negara.