Jakarta, 5 November 2026 – Jaksa penuntut umum menyatakan alat bukti dalam perkara dugaan pemerasan yang menjerat pengacara Bangun Paulus Tudungta (BPT) dinilai cukup untuk mendukung proses penuntutan. Pernyataan tersebut disampaikan setelah jaksa mencermati berbagai keterangan saksi dan fakta yang muncul selama persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perkara ini menjadi perhatian karena melibatkan dugaan permintaan uang kepada seorang pengusaha muda melalui tindakan yang disebut mengandung unsur ancaman. Jaksa juga menyiapkan tuntutan berdasarkan sejumlah ketentuan pidana yang telah dicantumkan dalam dakwaan. Meski demikian, penentuan kesalahan terdakwa tetap menjadi kewenangan majelis hakim setelah seluruh proses pembuktian selesai.
Jaksa penuntut umum Andri Saputra menyoroti adanya perbedaan antara keterangan terdakwa dan sejumlah saksi yang sebelumnya diperiksa dalam persidangan. Perbedaan tersebut terutama berkaitan dengan dugaan tindakan kekerasan dan permintaan uang terhadap korban. Dalam pemeriksaan, terdakwa membantah telah melakukan kekerasan sebagaimana yang disebut dalam perkara. Namun, jaksa menyatakan bahwa keterangan korban dan saksi lainnya perlu dipertimbangkan secara menyeluruh untuk mengetahui rangkaian peristiwa yang sebenarnya. Perbedaan keterangan tidak serta-merta menentukan kesalahan seseorang, tetapi menjadi bagian penting dalam proses penilaian alat bukti. Jaksa akan menggunakan hasil pemeriksaan tersebut sebagai dasar menyusun kesimpulan penuntutan.
Perkara dugaan pemerasan ini bermula dari laporan seorang pengusaha muda berinisial VL yang mengaku mengalami tekanan di kawasan Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat. Korban menyebut dirinya mendapat ancaman dari sejumlah orang dan diminta menyerahkan uang sebesar Rp500 juta. Dalam situasi tersebut, korban mengaku hanya mampu mengirimkan uang Rp60 juta. Dugaan permintaan uang itu kemudian menjadi bagian dari materi pemeriksaan dalam proses hukum. Jaksa berupaya menghubungkan keterangan korban dengan bukti komunikasi serta kesaksian pihak lain yang mengetahui peristiwa tersebut. Sementara itu, terdakwa memiliki hak untuk membantah tuduhan dan memberikan penjelasan mengenai kejadian yang dipersoalkan.
Dalam persidangan sebelumnya, sejumlah saksi memberikan keterangan berbeda mengenai nominal uang yang diduga diminta kepada korban. Saksi bernama Ari menyebut adanya permintaan uang sebesar Rp50 juta yang kemudian turun menjadi Rp30 juta. Sementara itu, saksi Philip mengaku mendengar nominal yang lebih besar, yakni Rp300 juta dan Rp200 juta. Perbedaan tersebut menjadi perhatian jaksa karena berkaitan langsung dengan dugaan tindakan pemerasan. Jaksa Andri Saputra menilai keterangan para saksi tetap memiliki nilai pembuktian yang harus diperiksa bersama alat bukti lainnya. Penilaian akhir mengenai kesesuaian keterangan tersebut akan diserahkan kepada majelis hakim.
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah uang Rp50 juta yang disebut hendak dikembalikan terdakwa kepada korban. Menurut jaksa, hingga persidangan berlangsung, uang tersebut masih berada dalam penguasaan terdakwa karena korban tidak bersedia menerima pengembaliannya. Andri menjelaskan bahwa penanganan uang yang berkaitan dengan perkara pidana seharusnya dilakukan melalui mekanisme hukum yang jelas. Ia menilai uang tersebut idealnya telah disita pada tahap penyidikan agar statusnya dapat dipertimbangkan dalam proses pembuktian. Meski demikian, jaksa juga mengakui bahwa terdakwa memiliki hak untuk mengupayakan pengembalian uang, sementara korban berhak menolaknya. Persoalan tersebut akan menjadi bagian dari pertimbangan dalam penyusunan tuntutan.
Dalam perkara ini, Bangun Paulus Tudungta didakwa melanggar Pasal 482 ayat (1) huruf a dan Pasal 483 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kedua ketentuan tersebut memiliki ancaman hukuman masing-masing sembilan tahun dan empat tahun penjara. Jaksa menilai penerapan pasal tersebut sesuai dengan konstruksi dugaan tindak pidana yang telah diperiksa selama persidangan. Penyusunan tuntutan akan mempertimbangkan keterangan saksi, penjelasan terdakwa, bukti percakapan elektronik, serta barang bukti lainnya. Seluruh materi pembuktian akan dianalisis untuk menentukan unsur pidana yang menurut penuntut umum telah terpenuhi. Namun, ancaman hukuman dalam dakwaan tidak otomatis menjadi hukuman yang akan dijatuhkan karena keputusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim.
Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap Bangun Paulus Tudungta dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 12 November 2026. Dalam agenda tersebut, jaksa akan menyampaikan kesimpulan mengenai fakta persidangan sekaligus tuntutan pidana yang dianggap sesuai dengan hasil pembuktian. Setelah pembacaan tuntutan, terdakwa bersama penasihat hukumnya memiliki kesempatan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi. Majelis hakim kemudian akan mempertimbangkan seluruh keterangan dan alat bukti sebelum menjatuhkan putusan. Perkara ini menjadi perhatian karena memperlihatkan pentingnya pemeriksaan bukti secara menyeluruh ketika terdapat perbedaan keterangan antara terdakwa dan para saksi. Proses hukum diharapkan dapat berjalan objektif dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.