Jakarta, 6 Mei 2026 – Tim reformasi sektor kepolisian mendorong agar Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memiliki kewenangan lebih besar dalam penanganan sidang etik anggota kepolisian, termasuk berperan sebagai pengadil dalam proses tersebut.
Usulan tersebut muncul sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan dan meningkatkan transparansi dalam penegakan disiplin internal di institusi kepolisian. Menurut tim reformasi, keterlibatan Kompolnas secara lebih aktif dinilai dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses penanganan pelanggaran etik aparat.
Selama ini, sidang etik polisi umumnya ditangani melalui mekanisme internal kepolisian. Namun, sejumlah pihak menilai diperlukan pengawasan eksternal yang lebih kuat agar proses berjalan objektif dan akuntabel.
Tim reformasi menyebut kehadiran Kompolnas dalam posisi yang lebih strategis diharapkan mampu menghadirkan keseimbangan dan memastikan setiap pelanggaran ditangani secara profesional tanpa konflik kepentingan.
Selain itu, penguatan peran Kompolnas juga dinilai penting untuk memperkuat reformasi institusi kepolisian yang selama ini terus didorong berbagai kalangan masyarakat sipil.
Meski demikian, usulan tersebut masih memerlukan pembahasan lebih lanjut karena berkaitan dengan aturan hukum dan struktur kewenangan antar lembaga.
Sejumlah pengamat menilai langkah ini dapat menjadi bagian dari upaya memperbaiki sistem pengawasan aparat penegak hukum sekaligus meningkatkan akuntabilitas di tubuh kepolisian.
Hingga kini, wacana penguatan kewenangan Kompolnas masih menjadi bahan diskusi di tingkat pemerintah dan pemangku kepentingan terkait reformasi sektor keamanan nasional.