Jakarta, 6 Oktober 2026 – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa DPRD DKI Jakarta tidak secara spesifik meminta penambahan jumlah kursi legislatif. Menurut Pramono, aspirasi yang disampaikan adalah mengembalikan jumlah kursi DPRD DKI seperti komposisi yang berlaku pada Pemilu 2024. Penjelasan tersebut disampaikan menyusul munculnya pembahasan mengenai kemungkinan jumlah anggota DPRD Jakarta mencapai 180 hingga 220 orang. Pramono menyebut perubahan regulasi membuat jumlah kursi DPRD DKI justru berpotensi mengalami penurunan. Karena itu, persoalan yang dibahas lebih berkaitan dengan mempertahankan tingkat representasi yang telah berlaku sebelumnya.
Pramono menjelaskan bahwa persoalan jumlah kursi muncul setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Ketentuan tersebut berpotensi membuat jumlah anggota DPRD DKI berkurang dibandingkan komposisi pada Pemilu 2024. Saat ini, DPRD DKI memiliki 106 anggota yang berasal dari berbagai daerah pemilihan di Jakarta. Tanpa adanya ketentuan khusus, jumlah tersebut berpotensi turun menjadi 85 kursi pada Pemilu 2029. Kondisi itulah yang kemudian menjadi perhatian DPRD dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Menurut Pramono, DPRD DKI telah melakukan pembahasan dengan Pemprov Jakarta mengenai persoalan tersebut. Dalam komunikasi itu, aspirasi yang disampaikan adalah mengembalikan jumlah anggota DPRD pada komposisi seperti Pemilu 2024. Ia menekankan bahwa pembicaraan tersebut berbeda dengan upaya menambah jumlah anggota dari kondisi sekarang. Pemerintah Provinsi DKI memahami persoalan itu berkaitan dengan perubahan aturan setelah status Jakarta mengalami penyesuaian. Pembahasan lebih lanjut tetap harus mengikuti proses legislasi dan ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, pimpinan DPRD DKI membawa persoalan jumlah anggota legislatif Jakarta dalam pembahasan bersama Badan Legislasi DPR RI. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah karakter pemerintahan Jakarta yang berbeda dengan provinsi lain. Jakarta tidak memiliki DPRD pada tingkat kabupaten maupun kota sehingga fungsi representasi politik masyarakat berada pada DPRD tingkat provinsi. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan perlunya pengaturan khusus mengenai jumlah anggota DPRD. Revisi terhadap ketentuan dalam UU DKJ kemudian menjadi salah satu opsi yang dibicarakan.
Dalam pembahasan tersebut juga muncul kisaran 180 hingga 220 kursi berdasarkan kajian rasio antara jumlah penduduk dan anggota legislatif. Jakarta memiliki penduduk hampir 11 juta jiwa sehingga muncul pandangan bahwa rasio keterwakilan perlu diperhitungkan secara khusus. Namun, angka 180 hingga 220 tersebut belum menjadi keputusan mengenai jumlah anggota DPRD DKI. Usulan itu masih berada dalam tahap kajian dan pembahasan. Pramono sendiri menekankan bahwa posisi yang dibicarakan bersama Pemprov adalah pengembalian jumlah kursi seperti pada Pemilu 2024.
Persoalan jumlah anggota DPRD juga berkaitan dengan efektivitas fungsi representasi, legislasi, penganggaran, dan pengawasan pemerintahan daerah. Dengan tidak adanya DPRD kabupaten atau kota, anggota DPRD tingkat provinsi harus menampung aspirasi masyarakat dari seluruh wilayah administratif Jakarta. Di sisi lain, perubahan jumlah anggota legislatif harus memiliki dasar hukum yang jelas serta mempertimbangkan prinsip keterwakilan penduduk. Karena itu, setiap perubahan tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan keinginan pemerintah daerah maupun DPRD. Keputusan akhirnya membutuhkan proses legislasi sesuai mekanisme yang berlaku.
Penjelasan Pramono sekaligus menjadi upaya meluruskan persepsi bahwa DPRD DKI secara langsung meminta penambahan kursi hingga mencapai 180 atau 220 anggota. Fokus yang disampaikan pemerintah daerah adalah mempertahankan jumlah kursi sebagaimana komposisi pada Pemilu 2024, yakni 106 anggota, agar tidak berkurang akibat perubahan ketentuan. Sementara angka yang lebih besar masih berada dalam ranah usulan dan kajian yang berkembang dalam pembahasan. Persoalan tersebut selanjutnya akan bergantung pada pembahasan mengenai UU DKJ dan regulasi pemilu. Kepastian aturan diperlukan sebelum jumlah anggota DPRD DKI untuk pemilu berikutnya dapat ditentukan.