Jakarta, 9 Mei 2026 – Kasus kekerasan dalam rumah tangga di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, kembali menghebohkan masyarakat setelah seorang balita diduga dianiaya ayah tirinya karena dianggap rewel.
Peristiwa tersebut menjadi perhatian luas setelah informasi mengenai kondisi korban dan ibunya menyebar di media sosial dan memicu kemarahan publik.
Menurut keterangan awal yang dihimpun aparat, balita tersebut diduga mengalami kekerasan fisik berupa pukulan dari pelaku saat berada di rumah.
Tidak hanya itu, ibu korban juga disebut mengalami tindakan kekerasan dan diduga diikat semalaman oleh pelaku saat kejadian berlangsung.
Warga yang mengetahui kondisi korban kemudian melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian sehingga aparat segera melakukan penanganan dan penyelidikan lebih lanjut.
Petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan penganiayaan dan kekerasan dalam rumah tangga.
Korban balita dilaporkan mengalami luka akibat tindakan kekerasan dan telah mendapatkan penanganan medis untuk memastikan kondisinya stabil.
Sementara ibu korban juga mendapat pendampingan setelah mengalami trauma akibat peristiwa tersebut.
Pengamat perlindungan anak menilai kasus kekerasan terhadap anak di lingkungan keluarga masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan perhatian bersama.
Anak-anak disebut menjadi kelompok paling rentan karena belum mampu melindungi diri sendiri dari tindakan kekerasan orang dewasa di sekitar mereka.
Selain penegakan hukum terhadap pelaku, pendampingan psikologis bagi korban dinilai sangat penting agar dampak trauma tidak berlanjut dalam jangka panjang.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus kekerasan terhadap anak akan diproses sesuai hukum yang berlaku dengan ancaman pidana berat bagi pelaku.
Masyarakat juga diimbau lebih peduli terhadap kondisi lingkungan sekitar dan segera melapor apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan dalam rumah tangga atau penganiayaan terhadap anak.
Kasus di Langkat tersebut kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh aparat untuk memastikan seluruh kronologi dan unsur pidana dalam perkara dapat diungkap secara menyeluruh.