Jakarta, 2 Oktober 2026 – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) menargetkan jumlah badan usaha milik negara beserta anak dan cucu usahanya dapat dipangkas menjadi sekitar 200 perusahaan hingga akhir 2026. Langkah tersebut merupakan bagian dari konsolidasi besar untuk menyederhanakan struktur perusahaan negara dan meningkatkan efisiensi pengelolaan aset. Perampingan dilakukan melalui sejumlah skema, termasuk merger, konsolidasi, divestasi maupun penutupan entitas yang dinilai tidak lagi diperlukan. Pemerintah berharap struktur yang lebih sederhana dapat membuat pengelolaan BUMN semakin efektif.
Chief Operating Officer Danantara Indonesia Dony Oskaria mengatakan proses konsolidasi terus berjalan untuk mengurangi jumlah entitas dalam ekosistem BUMN. Pemerintah sebelumnya menghadapi struktur perusahaan negara yang sangat besar karena satu BUMN dapat memiliki banyak anak hingga cucu perusahaan. Kondisi tersebut dinilai membuat pengawasan dan pengelolaan menjadi semakin kompleks. Karena itu, Danantara melakukan pemetaan untuk menentukan perusahaan yang perlu dipertahankan, digabungkan maupun ditata kembali.
Target sekitar 200 perusahaan pada akhir 2026 menjadi tahapan penting dalam proses restrukturisasi tersebut. Danantara tidak hanya melihat jumlah entitas, tetapi juga fungsi dan relevansi setiap perusahaan terhadap bisnis utama kelompok BUMN. Anak usaha yang memiliki kegiatan serupa dapat dikonsolidasikan agar tidak terjadi duplikasi. Sementara perusahaan yang tidak memberikan kontribusi strategis maupun memiliki prospek bisnis terbatas dapat menjadi bagian dari program rasionalisasi.
Perampingan juga diarahkan untuk membuat masing-masing BUMN lebih fokus pada bisnis inti. Selama ini, sejumlah kelompok perusahaan negara memiliki anak usaha yang bergerak di berbagai bidang dan dalam beberapa kasus bersinggungan dengan kegiatan perusahaan BUMN lainnya. Struktur yang lebih sederhana diharapkan mengurangi tumpang tindih sekaligus memperbaiki efisiensi biaya. Pengelolaan investasi dan penggunaan modal juga dapat dilakukan secara lebih terukur apabila jumlah perusahaan dapat dikendalikan.
Danantara menempatkan konsolidasi sebagai bagian dari transformasi tata kelola BUMN setelah sebagian besar aset perusahaan negara berada dalam ekosistem pengelolaannya. Dengan skala aset yang besar, peningkatan kualitas pengawasan menjadi salah satu kebutuhan utama. Restrukturisasi diharapkan menciptakan perusahaan dengan skala usaha lebih kuat serta kemampuan bersaing yang lebih baik. Pemerintah juga menginginkan BUMN memberikan kontribusi ekonomi yang optimal dan tidak sekadar mempertahankan keberadaan perusahaan yang tidak produktif.
Proses perampingan diperkirakan dilakukan secara bertahap karena setiap perusahaan memiliki kondisi keuangan, kewajiban, aset, tenaga kerja dan struktur kepemilikan yang berbeda. Merger maupun penutupan perusahaan juga harus mempertimbangkan aspek hukum serta konsekuensi terhadap kontrak yang masih berjalan. Karena itu, target akhir 2026 membutuhkan penyelesaian berbagai tahapan restrukturisasi dalam waktu relatif singkat. Danantara akan menentukan mekanisme yang sesuai dengan karakter masing-masing kelompok usaha.
Apabila target tersebut tercapai, jumlah entitas BUMN akan menjadi jauh lebih ramping dibandingkan struktur sebelumnya yang mencakup ratusan perusahaan beserta anak dan cucu usahanya. Konsolidasi diharapkan membuat pengawasan lebih mudah, mengurangi duplikasi bisnis, dan meningkatkan produktivitas aset negara. Namun, keberhasilan transformasi tidak hanya ditentukan oleh berkurangnya jumlah perusahaan, melainkan juga peningkatan kinerja setelah restrukturisasi. Danantara pun akan menghadapi tantangan memastikan proses perampingan tetap menjaga keberlanjutan bisnis, pelayanan publik dan kepentingan negara.