🏛️ Pendahuluan
Sistem hukum di Indonesia merupakan hasil dari proses panjang yang melibatkan warisan kolonial, nilai-nilai adat, serta pengaruh agama dan modernisasi. Sebagai negara hukum yang diatur oleh UUD 1945, Indonesia memiliki struktur hukum yang kompleks dan dinamis, mencerminkan keberagaman sosial, budaya, dan politik masyarakatnya.
⚖️ Pengaruh Hukum Kolonial Belanda
Sebelum Indonesia merdeka, sistem hukum di wilayah Nusantara sangat dipengaruhi oleh hukum kolonial Belanda. Saat itu berlaku Wetboek van Strafrecht (WvS) untuk hukum pidana dan Burgerlijk Wetboek (BW) untuk hukum perdata. Kedua sistem tersebut kemudian diadaptasi menjadi KUHP dan KUHPerdata setelah Indonesia merdeka pada tahun 1945.
Meski berakar dari sistem hukum Eropa Kontinental (civil law), penerapannya di Indonesia mengalami penyesuaian agar sesuai dengan kondisi sosial dan nilai-nilai bangsa.
🌿 Peran Hukum Adat dan Hukum Islam
Selain warisan Belanda, sistem hukum Indonesia juga dipengaruhi oleh hukum adat yang hidup di berbagai daerah serta hukum Islam, terutama dalam bidang perkawinan, waris, dan ekonomi syariah. Kedua sistem hukum ini memberikan warna khas terhadap hukum nasional, menciptakan bentuk pluralisme hukum yang unik di Indonesia.
Mahkamah Agung bahkan mengakui hukum adat sebagai sumber hukum sah selama tidak bertentangan dengan undang-undang dan Pancasila.
📜 Masa Reformasi dan Pembaruan Hukum
Setelah reformasi 1998, muncul tuntutan besar terhadap reformasi hukum. Pemerintah mulai melakukan kodifikasi dan revisi terhadap berbagai undang-undang, termasuk rancangan KUHP baru yang disahkan pada tahun 2022. Tujuannya adalah menyesuaikan sistem hukum nasional dengan nilai-nilai Pancasila dan kebutuhan masyarakat modern.
Selain itu, lembaga-lembaga penegak hukum seperti KPK, Ombudsman, dan Komnas HAM dibentuk untuk memperkuat prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.
⚖️ Integrasi dan Tantangan Saat Ini
Hingga kini, Indonesia masih menghadapi tantangan besar dalam integrasi sistem hukumnya. Dualisme antara hukum adat, hukum Islam, dan hukum nasional masih sering menimbulkan tumpang tindih. Selain itu, penegakan hukum juga sering diwarnai masalah korupsi, intervensi politik, dan ketidakpastian hukum.
Digitalisasi dan globalisasi turut mendorong perlunya hukum baru di bidang siber, data pribadi, dan ekonomi digital, menandai babak baru evolusi hukum Indonesia.
🧩 Kesimpulan
Sejarah perkembangan hukum di Indonesia menunjukkan bahwa hukum bukan hanya sekadar perangkat peraturan, tetapi juga cerminan perjalanan bangsa dalam mencari keadilan dan ketertiban. Dari hukum adat hingga hukum modern, semua membentuk fondasi unik bagi sistem hukum nasional yang terus bertransformasi menuju keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.